Obkesindo.com – BPP Observasi Kesehatan Indonesia (Obkesindo) dalam rilis akhir tahun 2022 menyampaikan bahwa masalah kesehatan menunjukkan daftar yang semakin panjang. Boleh jadi karena upaya perbaikan kualitas kesehatan kalah cepat dengan agresifitas penyakit, memburuknya lingkungan dan semakin abainya perilaku hidup bersih dan sehat.
Waktu yang tersisa bagi pemerintah sebelum mengembalikan mandat kepada rakyat, dinilai masih cukup untuk menuntaskan lima tugas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Bidang Kesehatan.
Ketua Umum BPP Obkesindo Dr. Abidinsyah Siregar, DHSM.MBA.MKes memaparkan, dua tahun lebih pandemi Covid-19 sejak awal 2020 hingga kini telah menginfeksi lebih 6,7 juta orang Indonesia dengan kematian mencapai lebih 161.000 orang, termasuk lebih 2.000 tenaga kesehatan, yang antara lain lebih 750 orang dokter, spesialis dan profesor.
“Pandemi di satu sisi telah membuat seluruh aktivitas dan kehidupan masyarakat mengalami disrupsi dahsyat. Namun di sisi lain telah memberi banyak informasi penting terkait kerentanan masyarakat sekaligus kebandelan pada sebagian masyarakat merespons ancaman penyakit dan imbauan pemerintah,” jelasnya.
Obkesindo memperhatikan perintah Presiden RI yang disampaikan pada pidato menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-27 tahun 2020 mengamanatkan upaya menurunkan angka stunting dari 27% menjadi 14% tahun 2024.
Presiden memerintahkan Kepala BKKBN menjadi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting yang kemudian ditetapkan dengan Perpres No.72 Tahun 2021 untuk mencegah terjadinya lost generation (generasi yang hilang) karena gagal tumbuh, gagal pendidikan dan akhirnya gagal kerja.
Kemudian, Ibu Negara Iriana Jokowi pada Hari Ibu ke-94 pada 22 Desember 2022 juga menekankan pada upaya pembentukan karakter bangsa, menyiapkan generasi masa depan yang kuat, bersama masyarakat dan elemen bangsa menurunkan angka stunting, angka kematian ibu saat melahirkan, menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memperkuat ekonomi keluarga.
“Sambutan Presiden dan Ibu Negara, jelas dan tegas menunjuk pada perlunya perhatian nasional pada edukasi dan ketercukupan gizi. Kegagalan dalam edukasi dan kegagalan dalam ketercukupan gizi secara kronis, menjadi cikal-bakal terjadinya kerawanan sosial,” ungkap Abidinsyah dalam rilis bersama Wakil Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) Dr.Ben Yura Rimba, MARS, Sekjen Kolonel Kes (Purn) Dr.Iwan Trihapsoro,Sp.KK, Sp.KP dan Direktur Umum dan Humas Brata T.Hardjosubroto.
Dari observasi Obkesindo, ditemukan akar merebaknya masalah, yakni, 1) Lingkungan kesehatan (Environment) menurun kualitasnya. Udara bersih, air bersih, makanan dan jajanan bersih maupun sikap sadar lingkungan semakin jauh dari semangat jaga lingkungan; 2) Memburuknya perilaku atau sikap masyarakat terhadap pola hidup bersih dan sehat/Germas. Indikator PHBS tidak semakin membaik; 3) Upaya kesehatan yang diimplementasikan kepada ketersediaan dan kesiapan fasilitas kesehatan yang terstandar dan bekerja efektif masih jauh dari kriteria dan harapan. Problem klasik masih melekat seperti alokasi dan maldistribusi tenaga dokter, tenaga kesehatan, ketersediaan peralatan medik standar, hingga minimnya aktivitas pelayanan promotif dan preventif berbasis kunjungan rumah dan temu masyarakat.
4) Semakin luasnya penyakit berlatar turunan (genetik) seperti diabetes, jantung dan kanker. Prevalensi diabetes pada usia di atas 15 tahun mencapai hampir 22 juta orang (10,9 %). Jumlah tersebut akan semakin membengkak karena jumlah orang dengan obesitas (overnutrition) sudah di atas 100 juta orang. Sementara penyakit jantung yang dapat berkorelasi dengan prevalensi hipertensi pada usia di atas 18 tahun mencapai lebih 34% dengan jumlah penderita sekitar 60 juta orang (Riskesdas 2018).
Dua masalah besar yang menjadi tugas Menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan, termasuk BKKBN, adalah meningkatkan ketahanan keluarga melalui peningkatan pengetahuan kaum ibu dan masyarakat melalui intensifikasi Posyandu. Kemudian, melakukan penyuluhan keanekaragaman informasi sumber pangan bergizi tinggi.
Menteri lainnya, kata Abidinsyah, berkontribusi sesuai otoritasnya. Menteri PUPR untuk perluasan jangkauan ketersediaan air bersih; Menteri Pertanian pada peningkatan ketersediaan pangan nabati dan hewani berkualitas yang mudah dan terjangkau; Menteri ATR/BPN dan Menteri Perumahan pada penetapan peruntukan lahan perumahan yang memperhatikan keseimbangan dengan ruang hijau, ruang bermain anak dan ruang interaksi antar lanjut usia; Menteri Agama memastikan bimbingan masyarakat dan calon pengantin untuk membangun keluarga berkualitas sejak pernikahan; Menteri Pendidikan memberikan pembebasan biaya pendidikan bagi tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, sanitasi, vaksinasi, ahli gizi dan kesehatan olahraga yang sesungguhnya mereka melaksanakan tugas konstitusional negara.
Selanjutnya, Menteri Pendidikan juga diharapkan memperhatikan substansi 9 tahun pertama pendidikan yang kaya kearifan sebagai nilai luhur manusia; Menteri Kelautan dan Perikanan memastikan seluruh balita Indonesia mendapat protein ikan untuk pertumbuhan dan kecerdasan; Menteri Dalam Negeri mendorong regulasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan sesuai Permendagri No.59/2021.
Manajemen inklusif perlu diterapkan sejalan dengan Sistem Manajemen Perencanaan Nasional, di mana RPJMN bidang Kesehatan menyelenggarakan salah satu dari tujuh arah kebijakan pembangunan manusia yang dikordinir Menteri Perencanaan Nasional (Bappenas) yaitu peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan semesta.
“Dengan demikian arah dan strategi RPJMN Bidang Kesehatan tahun 2020-2024 adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dan peningkatan upaya promotif dan preventif yang didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi,” tambahnya.
Menuju tahun 2023 dan 2024 BPP Obkesindo mengharapkan pemerintah, khususnya menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan, merampungkan tugas konstitusionalnya sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan RPJMN Bidang Kesehatan Tahun 2020-2024.
UUD 1945 Pasal 28 menegaskan akan hak rakyat untuk mendapatkan apa yang mereka kehendaki untuk hidup sehat. Bukan hanya mengobati penyakit tetapi meliputi semua aspek sejak dini.
UU No.36 tahun 2009 Pasal 47 dan Pasal 48 memerintahkan penyediaan upaya kesehatan yang terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
“Untuk itu perlu penguatan Gerakan Nasional yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan sepenuhnya menyediakan 17 jenis kegiatan efektif pada seluruh fasilitas kesehatan,” ingat Abidinsyah.
Dalam perkembangannya sejak diUndangkan tahun 2009, menurut BPP Obkesindo, perlu ditambah perhatian pada 3 kegiatan lainnya, yaitu pelayanan paripurna bagi lanjut usia, digitalisasi informasi medis seluruh rakyat Indonesia sejak usia dini untuk meningkatkan efektifitas program promotif dan lreventif, dan pengadaan Penyidik PNS untuk mengawal kegiatan N, O & P (ps 48)
Dalam pengamatan Obkesindo, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dan, tidak bisa pula kemitraan dengan masyarakat hanya bersifat seremonial dan insidental.
Obkesindo mengharapkan DPR RI sebagai representasi masyarakat lebih giat melakukan pengawasan dan dukungan atas jalannya implementasi UU.
“Ketika DPR-RI dan DPD-RI melakukan tugas Check and Balances dengan sepenuhnya, maka pemerintah bekerja lebih kuat, fokus dan mencapai targetnya,” tukasnya.
Obkesindo mengajak seluruh masyarakat bahwa kesehatan berawal dari diri sendiri. Kesehatan adalah investasi, bukan pemberian, yang menghadirkan manusia berkualitas untuk pembangunan Bangsa. “Mari bekerja sama bergandeng tangan bersama pemerintah membangun Indonesia yang semakin sehat,” imbaunya.

